Jakarta, Klik Saja - Kejaksaan kembali memanggil lima orang saksi dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah IUP PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pada Hari Ini Selasa 19 Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.
Kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Baca Juga: Resmi!, Inilah 29 Pemain Yang Akan Ikuti TC di Turki 20 Des - 6 Jan Mendatang
Baca Juga: Langsung Disini! Info Cek Bantuan PIP Kemdikbud Bagi Siswa SD SMP SMA, Selengkapnya Dibawah
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk.
1. AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
Baca Juga: Punya Singkong di Rumah?, Jadikan Ini Aja, Yakin Bikin Nagih!
2. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
3. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
4. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
5. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Kucurkan Dana 50 M, Jembatan Otto Iskandar Dinata Diresmikan Hari Ini
Lantas hal ini, Jampidsus Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud." tutupnya.