Kejaksaan Agung Sepakati 2 Permohonan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

photo author
Arif Rizqillah, Klik Saja
- Senin, 11 Desember 2023 | 16:18 WIB
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyepakati permohonan pernyelesaian secara Restorative Justice pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Arif Rizqillah/Source : Law Justice)
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyepakati permohonan pernyelesaian secara Restorative Justice pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Arif Rizqillah/Source : Law Justice)

Nasional, Klik Saja - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyepakati permohonan pernyelesaian secara Restorative Justice pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr Ketut Sumedana melalui pers realese yang diterbitkan pada Senin (11/12) Siang.

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ialah Agung Rohimatul Alam dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Wandi Suwandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka.

Baca Juga: Langkah Mantap! Dandim 0413/Bangka Terima Penghargaan Kasad  Kampung Pancasila Tahun 2023

Ketut juga menuliskan ada beberapa alasan yang menyebabkan permohonan dari pelaku diterima. Salah satunya ialah adanya surat jaminan dari tersangka untuk melakukan rehabilitasi.

"Ada surat jamninan para Terangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya", tulis Ketut.

Sekedar informasi, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah suatu proses  dimana  semua  pihak  yang berhubungan  dengan  tindak  pidana tertentu bersama-sama memecah-kan masalah, dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang atau implikasinya dimasa depan.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Rizqillah

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X