Nasional, Klik Saja - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyepakati permohonan pernyelesaian secara Restorative Justice pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Ketut Sumedana melalui pers realese yang diterbitkan pada Senin (11/12) Siang.
Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ialah Agung Rohimatul Alam dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Wandi Suwandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka.
Baca Juga: Langkah Mantap! Dandim 0413/Bangka Terima Penghargaan Kasad Kampung Pancasila Tahun 2023
Ketut juga menuliskan ada beberapa alasan yang menyebabkan permohonan dari pelaku diterima. Salah satunya ialah adanya surat jaminan dari tersangka untuk melakukan rehabilitasi.
"Ada surat jamninan para Terangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya", tulis Ketut.
Sekedar informasi, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecah-kan masalah, dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang atau implikasinya dimasa depan.
Artikel Terkait
Ada Uang Rp 400 Ribu Berupa Bantuan Sembako, Selengkapnya Cek Info Bansos Kartu BLT BPNT 2023