Cara Refund Tiket Kapal PELNI 2026, Syarat, Biaya Pembatalan, dan Dokumen yang Harus Dibawa

photo author
- Jumat, 31 Juli 2026 | 16:02 WIB
Cara Refund Tiket Kapal PELNI 2026, Syarat, Biaya Pembatalan, dan Dokumen yang Harus Dibawa (Ilustrasi gambar )
Cara Refund Tiket Kapal PELNI 2026, Syarat, Biaya Pembatalan, dan Dokumen yang Harus Dibawa (Ilustrasi gambar )

Penumpang disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat selesai tanpa kendala.

Berapa Biaya Refund Tiket PELNI?

PELNI mengenakan biaya pembatalan sebesar 50 persen dari tarif dasar tiket.

Artinya, dana yang diterima penumpang akan dikurangi sesuai ketentuan tersebut.

Besaran potongan dihitung dari tarif dasar, bukan dari keseluruhan biaya layanan apabila ada komponen lain dalam transaksi.

Karena itu, penumpang sebaiknya mempertimbangkan keputusan pembatalan sebelum mengajukannya.

Informasi mengenai biaya refund dapat ditanyakan kembali kepada petugas saat proses pembatalan dilakukan.

Apa Bedanya Refund dan Reschedule Tiket PELNI?

Selain pembatalan tiket, PELNI juga melayani perubahan jadwal maupun rute perjalanan.

Baca Juga: Mengapa Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa Kejagung? Ini Fakta Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pengajuan perubahan dilakukan di loket cabang PELNI dengan membawa e-tiket dan identitas asli.

Perubahan jadwal atau rute hanya dapat dilakukan paling lambat 5 jam sebelum keberangkatan, dengan syarat penumpang belum mencetak boarding pass atau melakukan boarding.

Untuk layanan ini dikenakan biaya administrasi sebesar 10 persen dari tarif dasar tiket sebelumnya ditambah selisih tarif tiket baru apabila berlaku.

Jika tarif tiket lama lebih tinggi daripada tiket baru, selisih biaya tidak dikembalikan.

Tips Sebelum Mengajukan Refund Tiket PELNI

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah dibawa sebelum datang ke kantor cabang PELNI.

Simpan e-tiket dan identitas asli agar proses verifikasi berjalan cepat.

Jika tujuan perjalanan hanya berubah tanggal atau rute, pertimbangkan layanan reschedule dibanding membatalkan tiket.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X