Rencana Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis di Jakarta Selama 5 Hari saat HUT ke-500

photo author
- Rabu, 8 Juli 2026 | 18:30 WIB
Rencana Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis di Jakarta Selama 5 Hari saat HUT ke-500 (Pramono Anung / Instagram )
Rencana Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis di Jakarta Selama 5 Hari saat HUT ke-500 (Pramono Anung / Instagram )

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dari berbagai daerah.

Dengan meningkatnya jumlah kunjungan, aktivitas ekonomi di ibu kota juga diperkirakan ikut tumbuh.

Program ini menjadi bagian dari upaya menjadikan perayaan HUT ke-500 Jakarta lebih meriah.

Ancol, Ragunan, Monas hingga Museum Masuk Daftar

Selain transportasi umum, sejumlah destinasi wisata juga direncanakan dapat dikunjungi secara gratis.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), museum, hingga gelanggang olahraga (GOR).

Tempat-tempat tersebut selama ini menjadi tujuan favorit wisatawan saat berkunjung ke Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan destinasi untuk dikunjungi.

Seluruhnya menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-500 Jakarta.

Baca Juga: Kabar Sulut – Malut! Cek Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 59 Per 9 – 19 Juli 2026 Rute Pagimana – Gorontalo – Banggai – Bobong – Bitung – Falabisahaya

Terinspirasi dari Keberhasilan Program HUT ke-499 Jakarta

Pramono menjelaskan keputusan memperpanjang masa layanan gratis menjadi lima hari tidak lepas dari pengalaman tahun sebelumnya.

Saat HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI menggratiskan transportasi dan sejumlah tempat wisata selama tiga hari.

Menurutnya, program tersebut berhasil meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke Jakarta.

"Ketika kita menyambut 499 tahun kemarin, tiga hari kami gratiskan bagi seluruh penduduk di seluruh republik ini. Apa yang terjadi? Orang datang di Jakarta naik luar biasa," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X