Kapolda NTB menjelaskan bahwa gelar perkara memiliki peran penting dalam proses penyidikan.
Melalui tahapan tersebut, penyidik akan mengevaluasi seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
Hasil pembahasan itu nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tahapan ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara pidana.
Dengan demikian, kepastian hukum diharapkan segera diperoleh oleh seluruh pihak yang terlibat.
Dari gelar perkara tersebut, kata Kalingga, akan bisa membantu kepolisian untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Pernyataan Ketua KBIHU Jabar soal Jemaah Haji Lansia Jadi Sorotan, Ini 5 Poin Pentingnya
3. Kementerian Agama Mengungkap Adanya Mediasi Antara Kedua Keluarga
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama menyampaikan bahwa pihak pondok pesantren telah memfasilitasi mediasi.
Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban.
Mediasi itu turut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komunikasi antara kedua belah pihak di luar proses pidana.
Meski demikian, proses hukum yang ditangani kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan perkembangan yang diberikan Kementerian Agama, pihak ponpes telah memfasilitasi mediasi antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban yang disaksikan kepala dusun serta ketua RT.
4. Keluarga Korban Menerima Santunan Rp5 Juta
Artikel Terkait
Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan, Sempat Hilang Usai Berangkat ke Kampus
Terungkap! 5 Fakta Kasus Dugaan Kebocoran Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar di BSI Cabang Anambas
Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Digugat Warga, Simak Selengkapnya Soal Dugaan Dampak Lingkungan
Yuk Cek! Jadwal Bus PO Harapan Jaya Surabaya–Jakarta 8–12 Juli 2026, Rute Purabaya – Cikarang – Bekasi – Pulo Gebang – Kampung Rambutan – Kalideres
Kabar Maluku! Catat Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 44 Periode 5 – 15 Juli 2026 Rute Ambon – Kumber – Tual – Elat – Banda Eli – Dobo – Marlasi