Hal ini bertentangan dengan prosedur resmi penyaluran dana bencana yang mensyaratkan verifikasi dan persetujuan Kemensos.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa keuntungan pribadi dan pihak lain turut diambil dari dana bencana.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dampak terhadap Korban Banjir
Baca Juga: UMK Boyolali 2026 Rp2.537.949, Segini Upah Minimum Baru untuk Pekerja
Korban banjir di Desa Sihotang seharusnya menerima bantuan tunai untuk kebutuhan mendesak seperti makanan, obat, dan perbaikan rumah.
Dugaan penyalahgunaan dana membuat bantuan menjadi tidak maksimal dan mempersulit pemulihan masyarakat.
Selain kerugian materi, kasus ini menimbulkan trauma sosial karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah ikut terkikis.
Dana bencana seharusnya menjadi harapan hidup, bukan ladang korupsi.
Penahanan Tersangka
FAK resmi ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Gaji Minimum Naik, UMK Sukoharjo 2026 Ditetapkan Rp2.500.000 Mulai Januari
Kejaksaan juga menekankan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Penahanan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan dana publik.
Artikel Terkait
Tok! UMK 2026 Kab. Boyolali Rp2.537.949, Begini Panduan Lengkapnya dan Tips Mengelola Penghasilan Biar Nggak Tekor
Kisah Inspiratif Alex: Ayah yang Belajar Mengasuh Anak Tanpa Ibu, Menyalurkan Cinta Lewat Perjuangan Sejati
Info Pelayaran! Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Januari 2026 Rute Makassar – Kalabahi - Batulicin
Info Pelayaran! Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Periode Januari 2026 Rute Balikpapan – Kupang – Nunukan – Makassar
Info Pelabuhan Tanjung Perak! Jadwal Kapal Laut Rute Surabaya ke Balikpapan Bulan Januari 2026