UMK Boyolali 2026 Rp2.537.949, Segini Upah Minimum Baru untuk Pekerja

photo author
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:13 WIB
UMK Boyolali 2026 Rp2.537.949, Segini Upah Minimum Baru untuk Pekerja (Ilustrasi gambar / Freepik)
UMK Boyolali 2026 Rp2.537.949, Segini Upah Minimum Baru untuk Pekerja (Ilustrasi gambar / Freepik)

KLIK SAJA - Kabar penetapan upah minimum selalu jadi perhatian utama para pekerja di akhir tahun.

Di Kabupaten Boyolali, ribuan buruh industri akhirnya mendapat kepastian soal besaran gaji minimum untuk tahun depan.

UMK Boyolali 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.537.949, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Angka ini diharapkan mampu menjadi penopang baru di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat di kawasan penyangga Solo Raya.

Baca Juga: Gaji Minimum Naik, UMK Sukoharjo 2026 Ditetapkan Rp2.500.000 Mulai Januari

UMK Boyolali 2026 Ditetapkan Rp2.537.949

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMK Boyolali 2026 sebesar Rp2.537.949.

Angka ini menjadi batas upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak.

Bagi buruh di Boyolali, keputusan ini menjadi jawaban atas penantian menjelang pergantian tahun.

UMK menjadi acuan penting agar tidak ada pekerja yang digaji di bawah standar.

Baca Juga: Cek Disini! Info Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Banjarmasin Periode 1-13 Januari 2026

Dengan besaran tersebut, Boyolali masuk jajaran daerah dengan UMK cukup kompetitif di Solo Raya.

Harapannya, upah ini bisa memberi rasa aman bagi para pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X