KLIK SAJA - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang.
Bantuan dari Kementerian Sosial RI senilai Rp1,5 miliar itu sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir di Desa Sihotang.
Namun dugaan penyalahgunaan dana muncul ketika mekanisme penyaluran diubah dari tunai menjadi bantuan barang.
Berikut rangkuman kronologi dan fakta penting dari kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Baca Juga: UMK Wonosobo 2026 Terbaru! Resmi Rp2.455.038, Naik Tipis dari Tahun Lalu
Modus Penyalahgunaan Dana Bencana
Dana bencana sebesar Rp1,5 miliar seharusnya langsung diberikan kepada masyarakat yang terdampak banjir.
Namun, FAK diduga mengubah bentuk bantuan dari tunai menjadi barang, sehingga aliran dana menjadi tidak transparan.
Praktik ini membuka celah untuk meminta potongan 15% dari nilai bantuan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.
Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan kekecewaan publik karena menyasar korban bencana yang sedang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: UMK Pati 2026 Resmi Rp2.485.000, Ini Besaran Gaji Minimum Terbaru yang Berlaku Januari
Penunjukan BUMDes Tanpa Persetujuan Kemensos
FAK juga diduga menunjuk BUMDes sebagai penyedia bantuan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.
Artikel Terkait
Tok! UMK 2026 Kab. Boyolali Rp2.537.949, Begini Panduan Lengkapnya dan Tips Mengelola Penghasilan Biar Nggak Tekor
Kisah Inspiratif Alex: Ayah yang Belajar Mengasuh Anak Tanpa Ibu, Menyalurkan Cinta Lewat Perjuangan Sejati
Info Pelayaran! Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Januari 2026 Rute Makassar – Kalabahi - Batulicin
Info Pelayaran! Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Periode Januari 2026 Rute Balikpapan – Kupang – Nunukan – Makassar
Info Pelabuhan Tanjung Perak! Jadwal Kapal Laut Rute Surabaya ke Balikpapan Bulan Januari 2026