Manang menegaskan praktik itu dilarang keras.
"Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang," sebut Manang.
"Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Info Warga Kalteng! Jadwal dan Tarif Kapal PT Dharma Lautan Utama Rute Kumai ke Surabaya Periode 15-29 Desember 2025
Fakta Mengejutkan Kasus WO Ayu Puspita, Dana Pernikahan Dipakai Jalan-Jalan ke Luar Negeri
Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Kumai Periode 16-29 Desember 2025
Info Penting! Jadwal dan Tarif Kapal PT Dharma Lautan Utama Rute Sampit – Surabaya PP Periode 17 - 30 Desember 2025
Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Rucitra 6 Rute Sampit- Semarang PP Periode 20-29 Desember 2025