Wacana Bahasa Portugis Menggema, Pemerintah Pertimbangkan Bahasa Asing Baru di Sekolah

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:18 WIB
Wacana Bahasa Portugis Menggema, Pemerintah Pertimbangkan Bahasa Asing Baru di Sekolah (Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut penerapan bahasa Portugis dalam kurikulum pendidikan di Indonesia masih dalam kajian. (Instagram/abe_mukti))
Wacana Bahasa Portugis Menggema, Pemerintah Pertimbangkan Bahasa Asing Baru di Sekolah (Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut penerapan bahasa Portugis dalam kurikulum pendidikan di Indonesia masih dalam kajian. (Instagram/abe_mukti))

Bahasa Inggris Mulai Diajarkan Lebih Dini pada 2027

Abdul menjelaskan bahwa pemerintah bakal menurunkan level pengajaran bahasa Inggris ke kelas 3 SD mulai 2027.

Tujuannya, memperkuat pondasi kemampuan berbahasa sejak usia lebih muda.

Selain itu, kehadiran bahasa asing lainnya termasuk Portugis dipandang sebagai langkah lanjutan agar siswa punya lebih banyak opsi pengembangan diri.

Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20%, Petani Jonggol Rayakan Nafas Baru: 'HET Padi Bagus, Hidup Kami Lebih Ringan'

Bahasa Portugis Masih Pada Tahap Kajian, Belum Final

Wacana ini masih berada dalam zona aman, kajian awal. Belum ada keputusan resmi.

Pemerintah masih memetakan berbagai aspek, mulai dari urgensi, dampak, hingga kesiapan sumber daya.

Namun, sinyal bahwa wacana ini benar-benar dipertimbangkan sudah cukup jelas.

Tantangan Terbesarnya adalah Ketersediaan Guru Kompeten

Bahasa asing mana pun hanya akan berhasil diajarkan jika pemerintah punya guru yang cukup dan kompeten.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ketersediaan pengajar menjadi pertimbangan utama sebelum wacana ini naik kelas menjadi kebijakan resmi.

Baca Juga: Kawasan Industri Dijaga Ketat, Begini Latihan Force Down TNI AU yang Bikin Warga Terpukau!

Sebab tanpa guru, pelajaran hanya akan berhenti sebagai wacana yang manis di atas kertas.

Infrastruktur Pendidikan Harus Mendukung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X