Tok Resmi! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 25 November 2025 | 23:24 WIB
Ira Puspadewi saat masih gunakan baju tahanan (garuda tv)
Ira Puspadewi saat masih gunakan baju tahanan (garuda tv)

KLIK SAJA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP lainnya, yakni M. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020–2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa surat rehabilitasi bagi ketiga orang tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11/2025) di Kantor Presiden, Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa proses yang berujung pada dikeluarkannya surat rehabilitasi ini bermula dari sejumlah aduan masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian mendalam mengenai jalannya persidangan kasus ASDP yang menjerat Ira dan kedua pejabat lainnya.

Setelah kajian selesai, hasilnya diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

Melalui pembahasan internal, termasuk dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPR terkait permohonan rehabilitasi tersebut.

Ia menuturkan bahwa rekomendasi itu berisi saran agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi, yang kemudian dibawa ke dalam pembahasan pemerintah sebelum Presiden menandatangani surat keputusan rehabilitasi pada sore hari.

Dalam perkara ini, Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: DPR Beberkan Kecurangan BBM, Pelangsiran Terstruktur dan Mobil Mewah Ikut Nikmati Subsidi!

Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Namun, dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, mereka memperoleh pemulihan atas kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan apabila ia mengalami proses penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan yang tidak berdasarkan hukum, atau karena kekeliruan mengenai orang maupun penerapan aturan.

Pasal 97 ayat (1) KUHAP juga menegaskan bahwa seorang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi jika pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X