Info Warga Balikpapan! Operasi Zebra Mahakam 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Sasaran Prioritas Penindakan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 18 November 2025 | 19:57 WIB
Operasi Zebra Mahakam 2025 (Polresta Balikpapan)
Operasi Zebra Mahakam 2025 (Polresta Balikpapan)

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penegakan hukum dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem lalu lintas dan peningkatan disiplin berkendara di wilayah Kaltim.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa penindakan pada tahun ini akan didominasi oleh sistem elektronik.

“Untuk tilang konvensional hanya dapat dilakukan oleh perwira lalu lintas dan pada kasus-kasus yang diawali dengan pelanggaran, sementara 95 persen penilangan dilakukan melalui ETLE,” jelas Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (17/11/2025).

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih objektif, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyampaikan bahwa sekitar 700 personel gabungan dari Polda Kaltim dan Polres jajaran diterjunkan selama operasi berlangsung.

Baca Juga: Info Warga Banjarmasin! Operasi Zebra Intan 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan

Operasi Zebra Mahakam 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari agenda nasional Korlantas Polri.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan kendaraan, termasuk SIM, STNK, dan kesiapan fisik kendaraan. Pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tilang sesuai tingkat pelanggaran.

Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Mahakam 2025

Sejumlah pelanggaran yang terbukti menjadi pemicu utama kecelakaan dan fatalitas di Kalimantan Timur akan menjadi fokus penindakan, yaitu:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Melampaui batas kecepatan
  • Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL)
  • Balap liar
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik

Penindakan terhadap pelanggaran ini akan mayoritas ditangani ETLE statis maupun mobile yang disebar di berbagai titik rawan.

Perkiraan Lokasi Razia di Kota Balikpapan

Untuk memaksimalkan pengawasan, Ditlantas Polda Kaltim telah memetakan sejumlah lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X