KLIK SAJA - Polda Kalimantan Selatan secara resmi meluncurkan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Operasi Zebra Intan 2025” sebagai langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas fatal di wilayah Kalsel.
Operasi ini berlangsung serentak di seluruh daerah pada 17–30 November 2025.
Operasi Zebra Intan tahun ini menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis, simpatik, dan berbasis teknologi, sejalan dengan upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Tanpa Razia Stasioner, Penindakan Berbasis ETLE
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak diperkenankan menggelar razia stasioner seperti yang selama ini dikenal masyarakat.
Penegakan hukum akan lebih mengedepankan upaya preemtif, preventif, serta Gakkum Lantas elektronik melalui ETLE statis maupun mobile.
“Kedepankan giat preemtif dan preventif yang didukung pola Gakkum Lantas secara elektronik menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran, serta tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum Lantas secara stasioner,” tegas Kapolda.
Meski demikian, tilang manual tetap diperbolehkan namun dengan batasan ketat—hanya untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Intan 2025
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan menjadi fokus utama dalam operasi ini, yakni:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)
- Balap liar
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik
Pelanggaran tersebut dipilih karena terbukti menjadi penyebab utama tingginya kasus kecelakaan dan fatalitas di Kalimantan Selatan.
Perikiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Intan 2025 di Kota Banjarmasin
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan selama Operasi Zebra Intan 2025, sejumlah lokasi rawan pelanggaran di Kota Banjarmasin dipetakan sebagai titik patroli dan penindakan, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui ETLE mobile. Titik-titik tersebut meliputi: