Ia mencontohkan bahwa sebuah ijazah bisa saja asli secara fisik karena dikeluarkan oleh universitas, namun tetap tidak sah bila syarat akademik tertentu tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Roy Suryo cs juga harus mampu membuktikan secara konkret mengapa dan bagaimana ijazah tersebut dianggap palsu.
Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah berdiri di tengah dan tidak memihak, sehingga proses pembuktian tidak berat sebelah.
Susno menyerahkan sepenuhnya kepada UGM dan Jokowi untuk membuktikan legalitas dokumen, sementara Roy Suryo cs harus membuktikan klaim sebaliknya.
Baca Juga: Doa dari Negeri Kanguru: Warga Aisyiyah Sydney Harap Prabowo Dikelilingi Orang-Orang Baik
Ia menekankan bahwa semua pihak harus mengikuti bukti, bukan asumsi.
Dengan demikian, putusan yang dihasilkan dapat diterima publik tanpa menimbulkan kegaduhan baru.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal-Pasal yang Menjerat
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster berbeda.
Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dikenakan beragam pasal mulai dari 310 dan 311 KUHP hingga pasal-pasal dalam UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang—RS, RHS, dan TT—dengan jeratan pasal pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, dan penyebaran informasi menyesatkan di internet.
Banyaknya pasal yang diterapkan menunjukkan bahwa penyidik memandang kasus ini melibatkan tindakan yang kompleks dan tidak berdiri pada satu pelanggaran saja.
Baca Juga: Doa dari Negeri Kanguru: Warga Aisyiyah Sydney Harap Prabowo Dikelilingi Orang-Orang Baik
Susno melihat bahwa kerumitan pasal ini sejalan dengan kerumitan tudingannya karena menyangkut dokumen akademik, reputasi pejabat publik, dan penyebaran informasi digital sekaligus.
Dengan delapan tersangka ini, kasus ijazah Jokowi memasuki fase hukum yang jauh lebih serius.
Artikel Terkait
Saat Perasaan ‘Sendiri’ Menjadi Bom, Inilah Kisah Pelaku SMA 72 dan Warning untuk Orang Tua
TERKUAK! Siswa SMAN 72 Jakarta Meledakkan Bom Sendiri, Polisi Ungkap Fakta 7 Bom dan Trauma Korban
Info Anak Santri! Jadwal Haul Habaib di Pulau Jawa Bulan November – Desember 2025
Kasus Ledakan SMAN 72, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Anak Sesuai Aturan
Tak Terhubung Jaringan Teror, Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Bertindak Merasa Sendiri dan Tak Punya Tempat Bercerita