Ia menegaskan, persoalan ini tidak sesederhana “benar atau salah”, melainkan soal bagaimana polisi dapat menjelaskan elemen deliknya secara tepat.
Susno juga menekankan bahwa dirinya tidak membela Roy Suryo cs maupun Jokowi.
Ia hanya menekankan bahwa hukuman harus dijatuhkan kepada pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan.
Bukti yang Saling Ditantang: Antara Roy Suryo dan Pihak Jokowi-UGM
Dalam pernyataannya, Susno menyebut bahwa kasus ini menjadi rumit karena kedua belah pihak sama-sama mengajukan klaim.
Di satu sisi, Roy Suryo cs menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dan tidak sah digunakan.
Sementara itu, pihak Jokowi, UGM, dan para ahli menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan sah tanpa keraguan.
Susno menyebut bahwa jika ijazah dikeluarkan langsung oleh UGM, secara administratif tentu pihak universitas yang dianggap memiliki kewenangan menyatakan keasliannya.
Namun tetap saja, di ruang publik, pertanyaan tentang “yang benar yang mana?” akan terus bergulir tanpa penjelasan detail.
Situasi ini menurut Susno wajar, karena kedua kubu sama-sama merasa memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Diaspora Indonesia di Sydney Sambut Antusias Presiden Prabowo: 'Very Exciting!’
Ia menilai, penyidik harus benar-benar cermat agar keputusan akhirnya tidak menimbulkan bias.
Pentingnya Pembuktian Sah atau Tidak Sah: Tidak Cukup Sekadar Asli
Susno mengingatkan bahwa membuktikan ijazah Jokowi asli saja tidak cukup keasliannya harus diikuti dengan pembuktian bahwa dokumen itu sah.
Artikel Terkait
Saat Perasaan ‘Sendiri’ Menjadi Bom, Inilah Kisah Pelaku SMA 72 dan Warning untuk Orang Tua
TERKUAK! Siswa SMAN 72 Jakarta Meledakkan Bom Sendiri, Polisi Ungkap Fakta 7 Bom dan Trauma Korban
Info Anak Santri! Jadwal Haul Habaib di Pulau Jawa Bulan November – Desember 2025
Kasus Ledakan SMAN 72, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Anak Sesuai Aturan
Tak Terhubung Jaringan Teror, Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Bertindak Merasa Sendiri dan Tak Punya Tempat Bercerita