“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul,” lanjutnya.
“Dia juga memiliki ketertarikan dengan konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” pungkasnya.
Faktor Sosial dan Psikologis Jadi Sorotan Pemeriksaan
Polisi menyoroti bahwa aspek sosial dan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: TERKUAK! Siswa SMAN 72 Jakarta Meledakkan Bom Sendiri, Polisi Ungkap Fakta 7 Bom dan Trauma Korban
Temuan tentang rasa keterasingan pelaku menjadi perhatian tersendiri bagi aparat, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk tim trauma healing dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan proses hukum tetap memperhatikan hak anak.
Baca Juga: Saat Perasaan ‘Sendiri’ Menjadi Bom, Inilah Kisah Pelaku SMA 72 dan Warning untuk Orang Tua
Pendekatan ini dilakukan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak psikologis lanjutan bagi pelaku maupun lingkungan sekolah.
Selain itu, penyidik juga mendalami latar belakang keluarga, aktivitas media sosial, hingga jejak digital pelaku untuk memahami motif di balik kejadian tersebut.
Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi perlindungan anak sesuai Undang-Undang yang berlaku.***
Artikel Terkait
Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Pesan Penting Presiden Prabowo Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Wajib Diketahui Sekolah dan Orang Tua!
Ini Alasan Hukum Logo Arema Indonesia Ditolak DJKI, Arema FC Tetap Memiliki Perlindungan Merek Sah
Info Penting! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan ke Surabaya Periode 16-29 November 2025
Informasi Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Balikpapan Periode 15-27 November 2025
Dana Rp4,4 Triliun Mengalir ke Rakyat, Ini Cara BRI Perkuat Kesejahteraan Indonesia!