Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Prabowo: Jasa Besar dan Kisah Menarik di Baliknya!

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 20:52 WIB
Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Prabowo: Jasa Besar dan Kisah Menarik di Baliknya!
Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Prabowo: Jasa Besar dan Kisah Menarik di Baliknya!

Sosoknya dikenal sebagai tokoh pluralisme dan demokrasi, serta memperkuat toleransi antar umat beragama di Indonesia.

Dengan status pahlawan nasional, ahli waris Gus Dur berhak mendapat tunjangan seperti keluarga penerima gelar lainnya misalnya Rp50 juta per tahun plus jaminan‑lainnya.

Penetapan ini relatif lebih mudah diterima publik dibanding beberapa nama lain, karena jasa Gus Dur yang tanpa kontroversi besar seperti Orde Baru meskipun tetap ada perdebatan politik masa lalu.

Sosoknya bisa menjadi contoh “kepahlawanan modern” yang bukan hanya melawan penjajah, tapi membangun nilai kebangsaan.

Baca Juga: Harapan, Air Mata, dan Terima Kasih: Cerita Keluarga Pahlawan Nasional di Istana Negara

3. Marsinah

Marsinah adalah aktivis buruh perempuan asal Jawa Timur yang gugur membela hak pekerja.

Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional tahun 2025 menggambarkan bahwa penghargaan kini tak hanya untuk pejuang kemerdekaan bersenjata, tapi juga mereka yang memperjuangkan keadilan sosial.

Manfaat bagi keluarga Marsinah sama: penghormatan negara, tunjangan hidup, kesehatan, pendidikan.

Penetapan ini diterima cukup positif oleh kalangan buruh dan hak asasi, meski tetap menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh sering terlupakan dalam narasi nasional.

Baca Juga: Sorotan Tajam Mahfud MD: Titik Terlemah Polri Justru di Penegakan Hukum

Di dalam daftar ini, Marsinah menjadi simbol “pejuang kaum marjin” yang akhirnya diakui secara resmi.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Nama Mochtar Kusumaatmadja — pakar hukum dan mantan Menteri Luar Negeri juga masuk daftar pahlawan nasional 2025.

Dia dikenal karena kontribusinya dalam merumuskan prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle) yang kemudian diterima secara internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X