Dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020-2022, KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dius diduga melakukan penyelewengan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
“Yaitu hampir satu triliunan. Nah itulah yang dengan ditanganinya perkaranya tersebut, maka penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.
Diduga untuk Beli Jet Pribadi
KPK kini tengah menelusuri lebih jauh aliran dana yang berasal dari praktik korupsi tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
Salah satu temuan awal mengindikasikan bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membeli jet pribadi.
Langkah penelusuran ini merupakan bagian dari strategi asset recovery yang kini tengah difokuskan oleh penyidik KPK.
Lukas Enembe yang lahir pada tahun 1967 telah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Meski status hukumnya gugur, KPK menegaskan bahwa pengusutan terhadap para pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi tetap menjadi prioritas.***
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT
Peran Vital BUMN di Likupang, Wujud Nyata Komitmen Terhadap Pengelolaan Sampah dan Perubahan Iklim
Tak Terima Diklakson, Oknum TNI AL Gebuk Abang Ojol di Jakarta Barat
Simbol Infrastruktur Modern Indonesia Diselimuti Skandal: Menganalisis Ketidakwajaran Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Detik-Detik Mencekam KA Harina Tabrak Truk di Perlintasan Kaligawe Semarang! KAI Daop 4 Tegaskan Masinis Telah Bunyikan Klakson Berkali-kali