Mengkhawatirkan! Total Kerugian Masyarakat Akibat Skema Penipuan Sektor Jasa Keuangan Capai Angka Fantastis Hingga Rp7 Triliun

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:44 WIB
Mengkhawatirkan! Total Kerugian Masyarakat Akibat Skema Penipuan Sektor Jasa Keuangan Capai Angka Fantastis Hingga Rp7 Triliun (Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat Indonesia akibat scam mencapai Rp7 triliun. (Unsplash/Markus Spiske))
Mengkhawatirkan! Total Kerugian Masyarakat Akibat Skema Penipuan Sektor Jasa Keuangan Capai Angka Fantastis Hingga Rp7 Triliun (Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat Indonesia akibat scam mencapai Rp7 triliun. (Unsplash/Markus Spiske))

KLIK SAJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data mengejutkan mengenai kerugian finansial yang diderita masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan, yang mencapai total Rp7 triliun.

Angka kerugian yang sangat besar ini merupakan akumulasi dari seluruh laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat layanan tersebut resmi didirikan pada November 2024.

Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa lembaganya secara berkelanjutan berupaya memperkuat langkah-langkah untuk memberantas praktik penipuan di sektor keuangan.

Upaya ini menjadi semakin krusial mengingat maraknya kejahatan tersebut, khususnya yang beroperasi di ranah digital.

Baca Juga: Dampak Jangka Panjang Pelanggaran Internal Kasus Dakwaan 3 Eks Pejabat Pertamina Penjualan Solar

"Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat," jelas Friderica saat memberikan keterangan pers di Purwokerto, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa telah ada ratusan ribu laporan penipuan yang masuk melalui IASC.

Data ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran scam dan pentingnya peran OJK dalam melindungi konsumen dari kerugian finansial lebih lanjut.

Sejak dibentuknya Anti-Scam Center bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK mencatat sudah hampir 300 ribu laporan terkait penipuan jasa keuangan.

Dari jumlah tersebut, transaksi jual-beli daring menjadi modus yang paling banyak digunakan pelaku.

“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Kiki.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa

Sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025, penipuan belanja online mencapai 53.928 kasus dengan total kerugian Rp988 miliar.

Disusul penipuan mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 31.298 kasus dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan kerugian Rp1,09 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X