Untuk tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan skema Murur, yakni perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.
Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” ujar Ulinnuha.
Ulinnuha menjelaskan dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Baca Juga: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Resmi Serahkan Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran ke MPR RI
Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.
Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.***
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Pastikan Rumah Subsidi Harus Layak Huni dengan Ukuran Minimal Tipe 36 Mulai Sekarang!
Raih Ampunan Dosa Setahun Lalu dan Setahun Akan Datang! Ini Dia Niat dan Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2025 yang Wajib Diamalkan Umat Muslim
Sapi Simental Cross Peliharaan Polisi Riau Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2025!
Kapan Takbir Idul Adha Mulai Berkumandang? Temukan Jadwal Resmi dan Lafal Takbir Lengkap untuk Menyambut Hari Raya Kurban 2025!
Waduh! Biaya Konsumsi Rapat Pejabat Rp 171.000, Setara Lima Kali Biaya Makan Rakyat