KLIK SAJA - Mabit atau menginap di Muzdalifah adalah bagian tak terpisahkan dan wajib dalam rangkaian ibadah haji.
Rukun ini dilaksanakan setelah puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.
Setelah wukuf, seluruh jemaah haji akan bergerak menuju Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijjah untuk melakukan mabit.
Praktik ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah ayat 198 yang menyatakan:
"Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram."
Menurut penjelasan Kementerian Agama, Masy’aril Haram merujuk pada Muzdalifah, yang secara etimologis berasal dari kata al-Izdilaf, bermakna berkumpul.
Jadi kata Muzdalifah itu memiliki arti at-tajammu' atau al-iltiqa, yakni berkumpul atau bertemu.
Dalam sejarah Islam, Muzdalifah adalah tempat berkumpulnya Siti Hawa dan Nabi Adam setelah sekian ratus tahun terpisah.
“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 6 Juni 2025.
“Ini berdasarkan Firman Allah SWT dan apa yang ditunaikan oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan haji wada,” imbuhnya.
Baca Juga: Kisruh Tambang Nikel di Raja Ampat: Ketika Para Pejabat Playing Victim, Seolah Tak Tahu Menahu
Oleh karena itu, mabit di Muzdalifah menurut mayoritas ulama adalah wajib dilakukan oleh jemaah haji dan harus bayar dam apabila meninggalkannya.
Di Muzdalifah ini juga disarankan untuk para jemaah banyak berdzikir dan persiapan kerikil lempar jumrah.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Pastikan Rumah Subsidi Harus Layak Huni dengan Ukuran Minimal Tipe 36 Mulai Sekarang!
Raih Ampunan Dosa Setahun Lalu dan Setahun Akan Datang! Ini Dia Niat dan Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2025 yang Wajib Diamalkan Umat Muslim
Sapi Simental Cross Peliharaan Polisi Riau Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2025!
Kapan Takbir Idul Adha Mulai Berkumandang? Temukan Jadwal Resmi dan Lafal Takbir Lengkap untuk Menyambut Hari Raya Kurban 2025!
Waduh! Biaya Konsumsi Rapat Pejabat Rp 171.000, Setara Lima Kali Biaya Makan Rakyat