KLIK SAJA - Kasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena membuat meme kontroversial yang menampilkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Meme tersebut menampilkan ilustrasi kedua tokoh tersebut berciuman, yang diduga dibuat oleh mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Istana Negara, melalui Hasan Nasbi, menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Namun, mereka juga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan pembinaan, mengingat kritik sebagai bentuk ekspresi.
Baca Juga: Saksikan Keajaiban Ribuan Lampion Light of Peace Terangi Langit Borobudur di Festival Waisak 2025!
Menanggapi situasi ini, pihak ITB menginformasikan bahwa orang tua mahasiswi berinisial SSS tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.
Pihak kampus juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan pendampingan.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief pada Jumat, 9 Mei 2025 melalui keterangan tertulis.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Menkop Tekankan Prinsip Kehati-Hatian!
SSS terjerat atas dugaan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Buat Warga Jakarta! Petunjuk Lengkap Syarat, Tutorial, Link dan Harga Sembako KJP 2025, Ayo Segera Manfaatkan!
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Solo: Upaya Mencari Titik Temu di Tengah Polemik Dugaan Ijazah Palsu
Miris! PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol Hutang ke Bank
Menyambut Waisak 2025: Mengenal Makna dan Ragam Perayaan Umat Buddha
Pemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Menkop Tekankan Prinsip Kehati-Hatian!