Dari Kampus Seni hingga Ranah Hukum: Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Sorotan Nasional!

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:47 WIB
Dari Kampus Seni hingga Ranah Hukum: Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Sorotan Nasional! (Ilustrasi logo media sosial. (Unsplash/Mariia Shalabaieva))
Dari Kampus Seni hingga Ranah Hukum: Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Sorotan Nasional! (Ilustrasi logo media sosial. (Unsplash/Mariia Shalabaieva))

 

KLIK SAJAKasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena membuat meme kontroversial yang menampilkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Meme tersebut menampilkan ilustrasi kedua tokoh tersebut berciuman, yang diduga dibuat oleh mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Istana Negara, melalui Hasan Nasbi, menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Namun, mereka juga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan pembinaan, mengingat kritik sebagai bentuk ekspresi.

Baca Juga: Saksikan Keajaiban Ribuan Lampion Light of Peace Terangi Langit Borobudur di Festival Waisak 2025!

Menanggapi situasi ini, pihak ITB menginformasikan bahwa orang tua mahasiswi berinisial SSS tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.

Pihak kampus juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan pendampingan.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief pada Jumat, 9 Mei 2025 melalui keterangan tertulis.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Menkop Tekankan Prinsip Kehati-Hatian!

SSS terjerat atas dugaan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X