KLIK SAJA - Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin memprihatinkan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap data mencengangkan: sebanyak 3,8 juta dari total 8,8 juta pemain judol pada tahun 2024 ternyata bermain dengan modal hasil pinjaman dari bank.
Artinya, hampir setengah dari pemain judol Indonesia rela berutang demi berjudi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 2,4 juta dari 3,7 juta pemain judol tercatat sebagai debitur bank.
Kenaikan tajam ini mengindikasikan bahwa jerat judol tak hanya menggerus keuangan pribadi, tapi juga menyeret masyarakat dalam krisis utang.
“Pertanyaan berikutnya, kalau dia tidak punya akses ke bank, lalu tetap harus makan dan bayar sekolah, dia pinjamnya ke mana? Ke pinjaman online (pinjol),” kata Ivan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Artinya, ketika pintu perbankan tertutup, banyak pelaku judi online justru terjebak dalam lingkaran pinjol yang terkenal dengan bunga mencekik.
Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pemain judol berasal dari kelompok berpendapatan rendah. Data PPATK pada kuartal I 2025 mencatat bahwa 71,6 persen pemain judol berasal dari kelompok dengan penghasilan Rp0–5 juta per bulan.
Pada 2024, angkanya juga serupa: 70,7 persen dari hampir 9,8 juta pemain tergolong masyarakat ekonomi lemah.
Hal ini menunjukkan bahwa alih-alih mencari jalan keluar dari kesulitan ekonomi, judi justru memperdalam krisis finansial mereka.
Ivan juga membeberkan fakta tragis: kelompok ini menghabiskan hingga 73 persen penghasilannya untuk berjudi.
Jika sebelumnya hanya Rp300 ribu dari gaji Rp1 juta yang digunakan untuk bermain judol, kini angka tersebut melonjak hingga Rp900 ribu. “Pemain judol semakin boros, semakin adiktif,” tegasnya.
Dampak judol tak sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga sosial. Tekanan utang dapat memicu tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, atau kekerasan dalam rumah tangga. Judol telah merusak sendi keluarga dan mengancam stabilitas sosial masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat bersatu dalam perang melawan judi online. Sosialisasi bahaya judol harus digencarkan, terutama kepada generasi muda dan keluarga berisiko. Penutupan situs-situs judi digital juga harus dilakukan lebih agresif dan konsisten.