Menaker: THR dan Pesangon 11.025 Pekerja Sritex Terdampak PHK Harus Menunggu Penjualan Aset Perusahaan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 11 Maret 2025 | 22:01 WIB
Ilustrasi Pekerja Sritex terdampak PHK harap cemas tunggu THR (Kumparan)
Ilustrasi Pekerja Sritex terdampak PHK harap cemas tunggu THR (Kumparan)

KLIK SAJA – Nasib miris menimpa ribuan pekerja PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Di bulan Ramadan yang seharusnya penuh berkah, mereka justru harus menahan diri menunggu ketidakpastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan bahwa hak THR para pekerja Sritex akan dibayarkan setelah proses penjualan aset perusahaan selesai.

Yassierli mengungkapkan bahwa pembayaran gaji para pekerja Sritex telah dilakukan hingga Februari 2025.

Baca Juga: Ramadan Gelap bagi Korban Buruh PHK PT Sritex: Terancam Tak Dapat THR

Namun, untuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan THR, semuanya masih harus menunggu hasil penjualan aset perusahaan yang saat ini dalam status boedel (harta setelah pailit).

“Kurator telah membayar upah sampai Februari 2025. Belum terkait pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama akan dibayar dari penjualan aset boedel,” ujar Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025).

Situasi ini semakin memilukan mengingat jumlah pekerja Sritex yang terdampak PHK terus bertambah.

Menaker menyebutkan, sejak 1 Maret 2025, total pekerja Sritex yang di-PHK mencapai 11.025 orang, meningkat dari data sebelumnya yang tercatat 10.669 pekerja.

PHK massal ini terjadi secara bertahap, dimulai dengan 340 pekerja di Agustus 2024, 1.081 pekerja di Januari 2025, dan puncaknya 9.604 pekerja di Februari 2025.

“Tanggal 26 Februari 2025 ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima 11.025 terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024. Dalam konteks itu adalah Sritex Group,” ungkap Yassierli.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi para pekerja, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa.

Namun, bagi ribuan pekerja Sritex, Ramadan kali ini justru diwarnai kecemasan dan ketidakpastian. Mereka harus menunggu proses penjualan aset perusahaan yang belum jelas kapan akan selesai.

“Kami sudah berusaha untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, tetapi proses hukum dan penjualan aset memang membutuhkan waktu. Kami memohon pengertian dari para pekerja dan keluarga mereka,” tambah Yassierli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X