KLIK SAJA - PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Februari 2024.
Kepailitan ini terjadi akibat beban utang perusahaan yang mencapai Rp 13 triliun dan ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
Imbas dari kepailitan ini, ratusan buruh terpaksa di-PHK secara sepihak.
Serikat buruh PT Sritex menyatakan kekecewaannya atas keputusan PHK yang dilakukan di bulan Ramadan.
Mereka merasa bahwa PHK di bulan suci ini sangat tidak manusiawi dan menambah beban psikologis para buruh.
Baca Juga: Masjid Agung Manonjaya di Tasikmalaya: Simbol Sejarah dan Kebanggaan Warga Tasik
PHK yang dilakukan di bulan Ramadan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi spiritual dan ekonomi buruh.
Meskipun Kemnaker menjamin hak THR, serikat buruh khawatir bahwa proses pembayaran akan terhambat karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Buruh merasa bahwa kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan pengorbanan dan masa kerja mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan bahwa buruh yang di-PHK tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Kemnaker, THR merupakan hak buruh yang harus dibayarkan oleh perusahaan, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses pembayaran THR tidak semudah itu.
Karena PT Sritex dalam kondisi pailit, proses pembayaran THR harus menunggu penyelesaian likuidasi aset perusahaan.
Hal ini membuat buruh harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan hak mereka.