Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap aplikasi ini untuk memastikan bahwa permainan Koin Jagat mematuhi peraturan yang ada.
“Pagi ini kami telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka, untuk menindaklanjuti aplikasi ini. Saya baru saja menerima masukan, jadi kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata Meutya pada hari Senin, 13 Januari 2025, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Menkomdigi juga melibatkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk menyelidiki efek dari permainan ini.
"Kami akan mempelajari bagaimana aplikasi ini beroperasi, kerugiannya, serta aturan-aturan mana yang mungkin dilanggar," tambah Meutya.
Cara Bermain Koin Jagat
Bagi yang penasaran dengan permainan ini, berikut langkah untuk berburu harta karun di aplikasi Jagat:
1. Unduh dan instal aplikasi Jagat di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Daftarkan akun baru dengan mengikuti proses pendaftaran.
3. Aktifkan GPS di perangkat agar aplikasi dapat menunjukkan lokasi koin tersembunyi.
4. Ikuti peta di aplikasi untuk menemukan koin di lokasi yang ditunjukkan.
5. Klaim koin dengan mengklik ikon harta karun yang muncul di layar saat berada di lokasi tersebut.
6. Tukar koin dengan uang melalui verifikasi akun, kemudian hubungkan aplikasi dengan e-wallet atau rekening bank.
Kontroversi Koin Jagat
Artikel Terkait
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
3 Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit
Ada Wacana Sekolah Diliburkan Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu, Konsepnya Belum Jelas
Para Siswa SD di Depok Tinggalkan Pesan Menyentuh untuk Prabowo di Ompreng Makanan Bergizi Gratis
Banyak Iklan Judol di Meta Akibat Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah: Tegur Wadahnya, Tegur Meta!