KLIK SAJA - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (IWAS) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menarik perhatian publik.
Agus, seorang penyandang disabilitas, dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah wanita.
Polda NTB kini menangani kasus ini dengan serius, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Pada Senin, 9 Desember 2024, Agus dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda NTB.
Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tetap Mendapatkan Subsidi BBM
Ia hadir didampingi oleh ibunya dan kuasa hukumnya, Ainuddin.
Dalam situasi ini, Agus tampak enggan memberikan keterangan saat ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Hal ini menunjukkan ketidakpastian dan mungkin juga tekanan yang dirasakannya.
Ainuddin selaku kuasa hukum menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Baca Juga: Indonesia Resmi Nyatakan Israel Lakukan Tindakan Genosida di Gaza Pada Sidang PBB
Ia menegaskan bahwa mereka akan menunggu proses persidangan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Pernyataan Ainuddin mencerminkan sikap hati-hati dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks ini.
“Memang itu ada kejadian tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip,” ungkap Ainuddin pada Senin, 9 Desember 2024.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada bukti atau kesaksian yang mendukung tuduhan tersebut, masih ada ruang untuk interpretasi dan pembelaan hukum.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Habiskan Rp 47 Trilyun, Prabowo Minta Pejabat 'Puasa' Dinas ke Luar Negeri Demi Hemat Anggaran Biaya
Anggota Polisi yang Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Kementerian PU Gerak Cepat Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi
Viral di Medsos! Janur Kuning Seketika Berubah Jadi Bendera Kuning, Pengantin Wanita di Lampung Meninggal Dunia Usai Ijab Kabul