KLIK SAJA - Peristiwa tragis terjadi di Pekon Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Seorang pengantin wanita bernama Rika Amiyana (26) meninggal dunia sesaat setelah melangsungkan ijab kabul.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.
Setelah akad nikah, Rika tiba-tiba pingsan dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat.
Baca Juga: Kementerian PU Gerak Cepat Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi
Di puskesmas, petugas medis berusaha memberikan pertolongan pertama sebelum merujuknya ke rumah sakit.
Sayangnya, meskipun telah mendapatkan perawatan, nyawa Rika tidak dapat diselamatkan.
Keluarga dan kerabat sangat terpukul dengan kejadian ini, terutama karena Rika sudah menantikan hari bahagianya.
Astyana, kakak sepupu Rika, menjelaskan bahwa Rika memiliki riwayat penyakit jantung sejak usia 4 bulan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader
Penyakit ini merupakan kondisi bawaan yang telah mengikutinya sepanjang hidupnya.
Menurut Astyana, kondisi kesehatan Rika sempat membaik hingga ia memutuskan untuk menikah.
Sebelum menikah, Rika menjalani suntik vaksin TT (Tetanus Toxoid) di Puskesmas setempat.
Astyana mengungkapkan bahwa pihak puskesmas tidak menanyakan tentang riwayat penyakit jantung yang dimiliki oleh Rika sebelum melakukan vaksinasi tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat: untuk Bantu Masyarakat Kita
Prabowo Hapus Utang Macet UMKM: Mereka Sekarang Lebih Semangat
WNI Asal Bangkalan Berhasil Diselamatkan Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Siswa yang Tewas
Dilema Kenaikan 6,5% UMP, Menaker Sebut Soal Usul Apindo hingga Bakal Resmi Ditetapkan di Akhir Tahun 2024