KLIK SAJA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil mengupayakan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Sdri. HMM akhirnya dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Proses tersebut melalui pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sambangi Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang, Upaya Swasembada Pangan
Kasus bermula sejak Sdri. HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahun 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini sudah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Sdri. HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan hingga tiga belas kali.
Selama berlangsungnya proses hukum, Sdri. HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Disamping itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Beberapa upaya lainnya yang diupayakan oleh KJRI Jeddah, antara lain adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap Sdri. HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
Selebihnya, KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.
Baca Juga: Guru Terbaik Dalam Kehidupan Adalah Rasa Sakit, Sebuah Renungan Melanjutkan Hidup
Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
Sdri. HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000,- dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.