Pemerintah Buka Keran Modal Besar untuk Ekraf 2026, Pekerja Kreatif Siap Naik Kelas

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 19:07 WIB
Pemerintah siapkan KUR Ekraf Rp10 triliun di 2026. Investasi, tenaga kerja, dan peluang usaha kreatif melonjak tajam di berbagai subsektor.
Pemerintah siapkan KUR Ekraf Rp10 triliun di 2026. Investasi, tenaga kerja, dan peluang usaha kreatif melonjak tajam di berbagai subsektor.

KLIK SAJA - Pemerintah siapkan KUR Ekraf Rp10 triliun di 2026. Investasi, tenaga kerja, dan peluang usaha kreatif melonjak tajam di berbagai subsektor.

Pemerintah akhirnya mengirimkan sinyal paling jelas bahwa ekonomi kreatif bukan lagi “pelengkap” pembangunan, melainkan tulang punggung baru.

Lewat KUR Ekraf dengan plafon Rp10 triliun pada 2026, pelaku kreatif mulai dari animator, perajin kriya, programmer, hingga UMKM kuliner kini punya akses modal yang lebih terarah.

Skema pinjaman Rp100–500 juta memberi ruang bagi usaha rintisan untuk naik kelas tanpa terbentur modal awal.

Baca Juga: Dikiranya Besi, Ternyata Bom! Ini Dia 5 Fakta Mencekam di Balik Ledakan Mortir Bekasi

Program ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah melihat potensi besar sektor digital yang terus berkembang pesat.

Pengumuman tersebut disampaikan di Badan Ekraf Developer Day 2025, memantik optimisme ribuan pelaku kreatif yang hadir.

Di saat sektor lain bergerak lambat, ekraf justru terus mencetak lapangan kerja baru.

Langkah ini diharapkan menjadi booster bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Lonjakan Tenaga Kerja Kreatif Jadi Alasan Utama KUR Ini Diluncurkan

Menurut pemerintah, pertumbuhan tenaga kerja di sektor ekraf berada di kisaran 1–2 juta orang per tahun angka yang cukup untuk membuat sektor ini menjadi magnet baru.

Baca Juga: 103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Banyak anak muda lulusan universitas kini enggan terjebak profesi lama yang tak sesuai passion.

Fenomena “karier dari hobi” yang dulu dianggap angin-anginan, sekarang justru menjadi sumber penghasilan yang nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X