103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 14:44 WIB
103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi? (Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej))
103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi? (Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej))

KLIK SAJA - Menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026, sebagian publik kembali mengangkat satu pertanyaan lama yang terus bergema apakah kita benar-benar aman dari potensi kriminalisasi?

Kekhawatiran ini muncul karena bayang-bayang penyalahgunaan wewenang aparat masih terasa dalam ingatan kolektif.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme pengawasan belum sepenuhnya transparan dan konsisten.

Di sinilah ketegangan muncul, antara janji pembaruan hukum dan realitas di lapangan yang tidak selalu seindah teks UU.

Baca Juga: BRI Gaspol Diversifikasi Dari Payroll, KPR Tier-1, hingga Layanan Bank Emas Lewat Super App Tring

Ketidakjelasan tafsir materiil dianggap masih bisa membuka celah tindakan sewenang-wenang.

Akhirnya, isu ini bukan sekadar soal pasal—melainkan soal kepercayaan publik terhadap sistem.

Pemerintah Mencoba Menenangkan Gelombang Kekhawatiran

Di tengah derasnya kritik, pemerintah mencoba meredam keresahan dengan menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mengurangi potensi penyimpangan hukum.

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menekankan bahwa sistem hukum baru dilengkapi penjelasan hukum yang lebih terang.

Dalam pernyataannya, Eddy menyebut bahwa penjelasan materiil dalam KUHP bukan hiasan, tapi penuntun.

Baca Juga: Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujarnya.

Pemerintah ingin menyampaikan pesan sederhana, tafsir hukum kini punya pagar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X