KLIK SAJA - Menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026, sebagian publik kembali mengangkat satu pertanyaan lama yang terus bergema apakah kita benar-benar aman dari potensi kriminalisasi?
Kekhawatiran ini muncul karena bayang-bayang penyalahgunaan wewenang aparat masih terasa dalam ingatan kolektif.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme pengawasan belum sepenuhnya transparan dan konsisten.
Di sinilah ketegangan muncul, antara janji pembaruan hukum dan realitas di lapangan yang tidak selalu seindah teks UU.
Baca Juga: BRI Gaspol Diversifikasi Dari Payroll, KPR Tier-1, hingga Layanan Bank Emas Lewat Super App Tring
Ketidakjelasan tafsir materiil dianggap masih bisa membuka celah tindakan sewenang-wenang.
Akhirnya, isu ini bukan sekadar soal pasal—melainkan soal kepercayaan publik terhadap sistem.
Pemerintah Mencoba Menenangkan Gelombang Kekhawatiran
Di tengah derasnya kritik, pemerintah mencoba meredam keresahan dengan menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mengurangi potensi penyimpangan hukum.
Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menekankan bahwa sistem hukum baru dilengkapi penjelasan hukum yang lebih terang.
Dalam pernyataannya, Eddy menyebut bahwa penjelasan materiil dalam KUHP bukan hiasan, tapi penuntun.
Baca Juga: Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujarnya.
Pemerintah ingin menyampaikan pesan sederhana, tafsir hukum kini punya pagar.
Artikel Terkait
Operasi Beruntun Polda Metro Jaya Buka Tabir Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Jalur Gelap
Bersahabat! Zohran Mamdani Bertemu Donald Trump Untuk Pertama Kali di Gedung Putih
Info Warga Bekasi! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan
Info Warga Kabupaten Bandung Barat! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan
Dari Bandara hingga Wajib Lapor, Bagaimana Status Tersangka Mengubah Ruang Gerak Roy Suryo dan 7 Orang Lainnya