103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 14:44 WIB
103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi? (Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej))
103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi? (Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej))

Potensi benturan antara regulasi daerah dan semangat keadilan restoratif menjadi isu yang tak bisa dihindari dalam diskusi ini.

Sorotan Komnas Perempuan, 103 Perda yang Dinilai Mengandung Kriminalisasi

Komnas Perempuan menyoroti keberadaan 103 perda bermasalah yang dianggap masih mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan.

Perda-perda ini dinilai multitafsir, tumpang tindih, dan tidak sejalan dengan semangat pembaruan KUHP.

Baca Juga: Bukan Sekadar Video Call! Apa Saja yang Dibahas Prabowo dan Starmer soal Maritim, Pendidikan, dan Dunia?

Dalam laporan resminya, Komnas Perempuan juga mengingatkan risiko bagi korban KDRT dan kekerasan seksual ketika living law digunakan tanpa parameter jelas.

Baca Juga: Dari GOR Desa Sadananya ke Grup WhatsApp Jurnalis, Ledakan Arogansi Kades yang Bikin Heboh Jawa Barat

Kekhawatiran ini semakin besar karena masih ada perda terkait isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Hingga kini, isu kriminalisasi melalui KUHP baru masih menjadi bola panas yang terus menggelinding di berbagai ruang diskusi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X