Pemerintah Buka Keran Modal Besar untuk Ekraf 2026, Pekerja Kreatif Siap Naik Kelas

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 19:07 WIB
Pemerintah siapkan KUR Ekraf Rp10 triliun di 2026. Investasi, tenaga kerja, dan peluang usaha kreatif melonjak tajam di berbagai subsektor.
Pemerintah siapkan KUR Ekraf Rp10 triliun di 2026. Investasi, tenaga kerja, dan peluang usaha kreatif melonjak tajam di berbagai subsektor.

Bahkan pejabat Kemekraf sendiri mengakui, pekerjaan berbasis hobi di masa lalu lebih sering ditolak mertua ketimbang didukung.

Kini paradigma itu berubah total, kreativitas justru dianggap aset masa depan.

Pemerintah melihat tren ini sebagai alasan kuat untuk memastikan para pekerja kreatif mendapat dukungan infrastruktur pembiayaan yang memadai.

Dengan KUR Ekraf, peluang kerja di sektor ini diharapkan terus melesat.

Baca Juga: BRI Gaspol Diversifikasi Dari Payroll, KPR Tier-1, hingga Layanan Bank Emas Lewat Super App Tring

Investasi Ekraf Menggeliat, 66 Persen Target Sudah Terealisasi

Tahun ini, target investasi Kemekraf mencapai Rp136 triliun angka yang mencerminkan kepercayaan besar investor domestik dan global terhadap masa depan industri kreatif Indonesia.

Menariknya, 66 persen target itu sudah terealisasi pada semester pertama 2025.

Subsektor dengan kontribusi tertinggi datang dari aplikasi, fashion, kriya, dan kuliner, menegaskan bahwa kreativitas Indonesia masih menjadi daya tarik pasar.

Singapura menjadi investor terbesar, disusul Hong Kong, Korea Selatan, dan China yang pertumbuhannya bahkan naik hampir tiga kali lipat dari tahun lalu.

Sejumlah dana tersebut mengalir deras ke Jawa Barat sebagai salah satu pusat geliat ekraf nasional.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa ekraf bukan hanya tren, tetapi sektor ekonomi yang benar-benar menjanjikan.

Baca Juga: Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat

27,4 Juta Pekerja Kreatif, Angka yang Lampaui Target Pemerintah

Prediksi pemerintah ternyata kalah cepat dibanding kenyataan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X