Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:41 WIB
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))

“Jumlah itu mungkin setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita,” ungkap Harvey.

“Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Baca Juga: Rekomendasi Buat Kamu! 5 Spot Kembang Api untuk Akhir Tahun 2024 di Kota Semarang

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat "ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung".

Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," sebut Harvey..

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Qris dan E-Toll Tak Kena PPN 12%

Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tandasnya.

Mengaku Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter

Dalam kesempatan lain, Harvey mengungkapkan bahwa ia berhasil mengumpulkan dana sebesar 1,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp23,6 juta dari empat smelter swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Harvey menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari smelter swasta tersebut dimaksudkan untuk membantu pembelian alat kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X