Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:41 WIB
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial))

KLIK SAJA - Terdakwa bernama Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perdagangan komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara kolaboratif.

“Ini sesuai dengan dakwaan pertama yang bersifat primer dan dakwaan kedua yang juga bersifat primer,” ungkap Eko saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 23 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Bangkai Bayi Mammoth Berusia 50.000 Tahun Ditemukan di Siberia dalam Kondisi Utuh

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.

Baca Juga: Waspada! Gunung Semeru Kembali Erupsi

Berkaca dari hal itu, Harvey pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.

Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024, Harvey menyatakan bahwa ia tidak pernah menikmati uang hasil korupsi yang mencapai Rp300 triliun. Suami dari artis Sandra Dewi ini menegaskan bahwa dirinya, keluarganya, dan para terdakwa lainnya tidak pernah melihat atau merasakan manfaat dari uang korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X