KLIK SAJA - Terdakwa bernama Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perdagangan komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara kolaboratif.
“Ini sesuai dengan dakwaan pertama yang bersifat primer dan dakwaan kedua yang juga bersifat primer,” ungkap Eko saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Bangkai Bayi Mammoth Berusia 50.000 Tahun Ditemukan di Siberia dalam Kondisi Utuh
Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.
Baca Juga: Waspada! Gunung Semeru Kembali Erupsi
Berkaca dari hal itu, Harvey pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.
Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.
Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024, Harvey menyatakan bahwa ia tidak pernah menikmati uang hasil korupsi yang mencapai Rp300 triliun. Suami dari artis Sandra Dewi ini menegaskan bahwa dirinya, keluarganya, dan para terdakwa lainnya tidak pernah melihat atau merasakan manfaat dari uang korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
Bus Rombongan Pelajar Santriwati Kecelakaan di Tol Malang, 4 Tewas dan Puluhan Lainnya Alami Trauma
Presiden Turki Walk Out Saat Presiden Prabowo Pidato di KTT D-8, Ini Kata Kemenlu dan Jubir Turki
Polres Solo Soal Aduan Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak Mandek 7 Tahun di DPR: Sudah Selesai Secara Hukum
Ketika 88 Tas Mewah Sandra Dewi Juga Ikut Tersandera Kasus Korupsi Suaminya