Polres Solo Soal Aduan Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak Mandek 7 Tahun di DPR: Sudah Selesai Secara Hukum

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:15 WIB
Polres Solo Soal Aduan Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak Mandek 7 Tahun di DPR: Sudah Selesai Secara Hukum (Instagram @ctd.insider)
Polres Solo Soal Aduan Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak Mandek 7 Tahun di DPR: Sudah Selesai Secara Hukum (Instagram @ctd.insider)

KLIK SAJA - Polresta Solo akhirnya memberikan penjelasan terkait aduan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang ibu dan anak.

Kasus ini telah mandek sejak tahun 2017 dan kembali mencuat setelah Yudi Setiasno, suami dan ayah korban, hadir dalam rapat audiensi dengan Komisi III DPR pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kombes Iwan Saktiadi, Kapolresta Solo, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pemerkosaan tersebut memang ada.

Iwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Ajak Negara D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah tenaga ahli untuk memberikan analisis yang lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang dihadirkan, mereka menyatakan tidak melihat atau mendengar kejadian secara langsung.

Hal ini menjadi tantangan dalam proses penyelidikan karena kurangnya bukti langsung dari saksi-saksi tersebut.

Baca Juga: Bus Rombongan Pelajar Santriwati Kecelakaan di Tol Malang, 4 Tewas dan Puluhan Lainnya Alami Trauma

Menurut Iwan, para saksi hanya mendengar cerita dari Yudi Setiasno mengenai apa yang dialami oleh istrinya.

Kapolresta menegaskan bahwa meskipun tidak ada bukti langsung dari saksi-saksi, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat dalam mengungkap kebenaran kasus-kasus seperti ini.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat jika memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang kejadian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Instagram @ctd.insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X