Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Qris dan E-Toll Tak Kena PPN 12%

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:47 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Qris dan E-Toll Tak Kena PPN 12% (Instagram @ctd.insider)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Qris dan E-Toll Tak Kena PPN 12% (Instagram @ctd.insider)

KLIK SAJA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyatakan bahwa PPN hanya berlaku untuk barang, bukan untuk metode pembayaran itu sendiri.

Hal ini disampaikan saat acara Launching EPIC Sale APRINDO yang berlangsung di kawasan Alam Sutera, Tangerang pada hari Minggu, 22 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan lebih lanjut mengenai QRIS, yang merupakan sistem pembayaran digital yang telah mendapatkan popularitas di Indonesia.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Ia menekankan bahwa QRIS juga dapat digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

“Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” ungkapnya.

Ini menunjukkan bahwa penggunaan QRIS tidak hanya terbatas pada transaksi domestik tetapi juga internasional.

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa sistem e-Toll yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik juga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Ketika 88 Tas Mewah Sandra Dewi Juga Ikut Tersandera Kasus Korupsi Suaminya

“Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” ujarnya.

Pernyataan ini penting karena memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai biaya tambahan yang mungkin timbul saat menggunakan layanan tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan sistem pembayaran digital di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah transaksi bagi masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Instagram @ctd.insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X