‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:24 WIB
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru (Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock))
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru (Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock))

KLIK SAJA - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen saat ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah meminta kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPN yang ditetapkan sebesar 12 persen.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN 12 persen merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk legislatif dari periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang ditetapkan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan akan berlanjut ke angka 12 persen hingga tahun 2025. Ini semua diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ungkap Wihadi kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2024.

Baca Juga: Rekap BRI Journalism 360 di Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," nilainya.

Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah kontroversi yang berhubungan dengan Gerindra maupun PDIP. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Seorang Wanita AS Dibakar Hidup-Hidup di Kereta Bawah Tanah Brooklyn

Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Wihani mengingatkan beberapa pihak untuk tidak mengaitkan isu kenaikan PPN sebesar 12 persen dengan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tersebut telah menjadi dasar hukum yang ditetapkan oleh PDIP selama periode 2019-2024.

“Jadi jika saat ini ada informasi yang menghubungkan hal ini dengan pemerintah Pak Prabowo seolah-olah itu adalah keputusan mereka, itu adalah tidak benar,” jelasnya. Di sisi lain, Wihadi menegaskan bahwa Ketua Umum Gerindra hanya melaksanakan kebijakan PPN 12 persen yang diusulkan oleh PDIP.

"Yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X