Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:33 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga (Instagram @ctd.insider)
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga (Instagram @ctd.insider)

KLIK SAJA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu tertentu.

Jika tidak membayar denda tersebut, Harvey akan menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan.

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Pengelolaan Aset Negara (PANN) hingga mencapai Rp 300 triliun.

Baca Juga: Polres Solo Soal Aduan Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak Mandek 7 Tahun di DPR: Sudah Selesai Secara Hukum

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat membenarkan atau meringankan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey.

Meskipun demikian, terdapat beberapa faktor yang dianggap meringankan, seperti fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya dan sikapnya yang sopan selama persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Harvey Moeis juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga: Human Rights Watch Tuduh Israel Lakukan Genosida Karena Putus Aliran Air di Gaza

Apabila ia gagal memenuhi kewajiban ini, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, maka sisa utang akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tindakan korupsi sangat serius dan merugikan negara secara besar-besaran, hakim masih memberikan pertimbangan terhadap beberapa aspek pribadi terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Instagram @ctd.insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X