Bangka Tengah, Klik Saja - Akibat pengaruh minuman keras seorang pria nekat menikam SD dengan menggunakan senjata tajam.
Ternyata pria yang mabuk yang menikam korban tersebut berinisal MR (42) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Diketahui korban SD merupakan tetangga pelaku , akibat luka yang cukup parah korban saat ini mendapat perawatan di RSUD Bangka Tengah.
Dari informasi pantauan petugas yang diterima peristiwa berujung pidana ini berawal dari pesta miras di rumah pelaku Rabu ( 20/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo membenarkan peristiwa berdarah ini.
Baca Juga: KPU Umumkan Prabowo Secara Resmi Hasil Pemilu 2024 dengan Terpilih sebagai Presiden
“Saat pelaku MR sedang mengkonsumsi miras sambil menyalakan musik dengan speaker besar di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban SD" jelas Agung, Kamis (21/3).
Lantas itu juga, terkait kasus tersebut Kasatreskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam Satriawan menjelaskan kronologis peristiwa ini.
“Berawal dari pesta miras di rumah pelaku kemudian pelaku merasa tersinggung kepada anak korban dikarenakan anak korban memanggil anak pelaku dengan tujuan untuk mengajak bermain, yang mana pada saat itu pelaku sedang asik mendengarkan musik dengan suara keras”, ujar Imam.
Merasa kesal dan dalam pengaruh miras lalu pelaku mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang untuk mengejar anak korban SD bersama temannya tersebut hingga kerumah korban.
Baca Juga: Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya
“Mendengar suara ribut ribut , orang tua korban langsung keluar rumah bersama istrinya, selanjutnya pelaku langsung marah marah dengan suara keras dan langsung mengamuk serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam atau menusuk ke arah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang,” beber Imam.
Bahkan saat ini pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Artikel Terkait
Lebih Dari 500 Saka Wirakartika Ikuti Kegiatan Persami dan Penanaman Pohon dari Korem 045 Gaya Babel, Berikut Harapannya
Siapkan Sebanyak 358 Personel, Polres Bangka Siap Amankan Pemilu 2024
Dapat Respon Positif Fakultas Ekonomika dan Bisnis Lakukan Baksos Bagi Sembako
Bukan sedang Berperang! Ini Cara Unik Masyarakat Tempilang dalam Menyambut Bulan Ramadhan 2024 dengan Kegiatan 'Perang Ketupat'
Polres Bangka Barat Kembali Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Timah, 2 Orang Pelaku Berhasil Diamankan