Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 08:59 WIB
Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya (Ilustrasi gambar / pixabay)
Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya (Ilustrasi gambar / pixabay)

5. Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: 3 Cara Menjaga Motivasi untuk Mencapai Resolusi Tahun Baru

6. Niat untuk Orang yang Diwakilkan:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Cara Pembayaran Zakat Fiitrah

Pembayaran dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS:

1. Pembayaran Secara Langsung:

- Datangi penerima zakat.

- Lafalkan niatan saat menyerahkan.

Baca Juga: 3 Resolusi Keuangan yang Cerdas untuk Usia 20-an

2. Pembayaran Melalui Lembaga Amil Zakat (Online):

- Kunjungi situs resmi BAZNAS (www.baznas.go.id).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X