Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 08:59 WIB
Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya (Ilustrasi gambar / pixabay)
Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak.

Hal ini sesuai dengan hadist dari Ibnu Umar RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar (HR Bukhari Muslim).

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah:

Baca Juga: Pentingnya Melakukan Social Saving di Bulan Ramadhan Hingga Keuntungannya!

  1. Beragama Islam: Hanya umat Islam yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
  2. Mampu secara ekonomi: Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
  3. Hidup pada saat bulan Ramadan: Seseorang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per jiwa. Selain itu, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta ditetapkan sebesar Rp47.000,- per jiwa.

Baca Juga: Apa Doa yang Bisa Dibaca Agar Tidak Hujan dan Cuaca Cerah Selama Ramadhan?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri; jika dilakukan setelahnya, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

Niat Zakat Fitrah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X