Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa?

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 13:40 WIB
Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? (Ilustrasi gambar / pexels)
Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? (Ilustrasi gambar / pexels)

Mazhab Maliki juga sejalan dengan pendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Menurut mereka, segala sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan melalui mulut secara sengaja akan menyebabkan batalnya puasa.

Ini termasuk asap rokok yang dihisap oleh orang yang sedang berpuasa.

Pandangan Mazhab Hambali

Sementara itu, mazhab Hambali menegaskan bahwa merokok jelas merupakan tindakan yang membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Tips Berbagi Takjil Buka Puasa di Jalanan Agar Lancar dan Tertib

Mereka berpendapat bahwa setiap benda atau zat yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja akan menyebabkan batalnya puasa.

Oleh karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa merokok adalah tindakan yang dapat membatalkan puasa.

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab mengenai detail teknisnya, konsensus tetap menunjukkan bahwa mengisap rokok secara langsung adalah hal yang harus dihindari saat berpuasa.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa meskipun merokok mungkin tidak membuat seseorang merasa kenyang atau menghilangkan dahaga, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan esensi dari ibadah puasa itu sendiri.

Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Tidur Lagi Setelah Subuh Saat Ramadan

Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus tetapi juga menahan diri dari segala bentuk kenikmatan duniawi.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sangat dianjurkan untuk menahan diri dari kebiasaan merokok selama bulan Ramadan.

Dengan demikian, mereka dapat menjaga kesucian ibadah serta kesehatan tubuh mereka.

Dengan mempertimbangkan semua pandangan ini, merokok dapat dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa, dan sebaiknya dihindari oleh setiap Muslim selama bulan Ramadan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X