KLIK SAJA - Puasa adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah apakah merokok dapat membatalkan puasa.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pandangan dari berbagai mazhab dalam Islam.
Pandangan Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, merokok dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Takjil Buka Puasa Paling Menyegarkan dan Menyehatkan
Ulama Syafi’iyyah seperti Syekh Sulaiman menyatakan bahwa asap rokok yang dihisap secara sengaja akan membatalkan puasa.
Hal ini disebabkan karena asap rokok masuk ke dalam rongga tubuh, yaitu paru-paru, yang termasuk dalam kategori hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Pandangan Mazhab Hanafi
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda.
Mereka berpendapat bahwa jika seseorang menghirup asap rokok tanpa sengaja atau tidak bisa menghindarinya, maka puasanya tidak batal.
Baca Juga: Batas Sahur Itu Imsak atau Adzan Subuh? Berikut Penjelasannya!
Namun, jika seseorang dengan sengaja mengisap rokok dan memasukkan asapnya ke dalam tenggorokan, maka puasanya akan batal.
Pandangan Mazhab Maliki
Artikel Terkait
Mau Iktikaf di Bulan Ramadan? Ini 4 Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melaksanakannya
Intip Menu Sahur Para Perumus Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Yang Bertepatan Bulan Ramadan, Salah Satunya Nasi Goreng!
Pilih Mana? Shalat Tarawih-Witir 11 Rakaat Atau 23 Rakaat? Apakah Semuanya Sah?
4 Alasan Mengapa Berat Badan Naik Walau Berpuasa Penuh Selama Ramadan
Simak dan Perhatikan! 4 Tips Anti Gagal Bukber Ramadan Dengan Teman Lama