Hore! Presiden Prabowo Akan Putihkan Hutang 6 Juta UMKM, Nelayan dan Petani

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 28 Oktober 2024 | 11:25 WIB
suasana sidang SKP perdana dipimpin Presiden Prabowo (Setpres)
suasana sidang SKP perdana dipimpin Presiden Prabowo (Setpres)

KLIK SAJA – Sebuah kabar gembira bagi para pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan dan petani yang terimbas krisis keuangan 1998 dan 2008 dan tercatat masih punya utang pada perbankan.

Dimana Presiden Prabowo Subianto berencana menghapusbukukan atau memutihkan utang 6 juta UMKM, nelayan dan petani tersebut.

Perihal ini disampaikan oleh adik Prabowo yakni Hashim Djojohadikusumo, yang berbicara dalam sebuah forum ekonomi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca Juga: Wow! Koperasi di Indonesia Ternyata Punya Modal Senilai Rp275,06 Triliun

Dimana rencana tersebut akan dituangkan pada Peraturan Presiden untuk pemutihan utang UMKM tersebut akan terbit pekan depan.

Hashim berujar utang petani, nelayan dan UMKM ke perbankan itu berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta, yang merupakan utang di era krisis 1998 dan 2008.

Meskipun semua utang itu sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan ditanggung asuransi perbankan, namun faktanya hak tagih bank belum dihapus hingga kini.

Baca Juga: Menteri PKP Maruar Sirait: Rusun Pasar Rumput Manggarai Digratiskan Untuk Korban Kebakaran

Imbasnya para petani, nelayan dan UMKM itu tidak bisa lagi mendapatkan kredit perbankan, dan terjebak rentenir atau utang ke pinjaman online (pinjol) akibat kebijakan BI Checking.

Maka tujuan penerbitan Perpres bertujuan untuk membuka kembali akses kredit tersebut.

Walau demikian, kebijakan pemutihan utang UMKM, nelayan dan petani tersebut perlu ada beberapa hal yang perlu dicermati dampaknya ke kinerja emiten perbankan.

Hal tersebut disebabkan karena peraturan pemutihan akan memastikan bank tidak lagi melakukan penagihan atas utang yang telah diselesaikan oleh asuransi.

Maka hal ini berdampak pada kondisi penagihan relatif terkendali, sebab akan mengurangi potensi biaya penagihan yang dibagi dengan perusahaan asuransi.

Namun yang harus menjadi perhatian karena peraturan ini belum difinalisasi, maka skenario dampak yang lebih besar terhadap bank masih mungkin terjadi kedepannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Tags

Rekomendasi

Terkini

X