KLIK SAJA - Kratom, atau Mitragyna speciosa, merupakan tanaman asli Asia Tenggara yang belakangan ini menjadi sorotan karena potensi ekonominya sangat menjanjikan.
Namun, di balik potensi tersebut, kratom ternyata menuai pro dan kontra terkait dampaknya terhadap kesehatan dan regulasi yang mengaturnya.
Indonesia, sebagai salah satu produsen kratom terbesar di dunia, memiliki peran penting dalam mengelola komoditas ini, baik dari segi ekonomi maupun regulasi.
Kratom telah lama digunakan oleh masyarakat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti nyeri, kelelahan, dan gangguan pencernaan.
Tanaman ini mengandung dua senyawa aktif utama, yaitu mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek analgesik atau pereda nyeri.
Kualitas kratom Indonesia dinilai sebagai yang terbaik di dunia, menjadikannya komoditas yang diminati oleh produsen kesehatan dan farmasi global.
Bahkan nilai ekspor kratom Indonesia menunjukkan tren positif yang signifikan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor kratom meningkat sebesar 52,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai USD7,33 juta.
Volume ekspor juga tumbuh sebesar 51,49 persen pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa kratom memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama jika dikelola dengan baik.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur tata niaga kratom, termasuk jenis kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.
Ekspor kratom dalam bentuk bubuk, yang dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal, menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan nilai tambah komoditas ini.
Pro Kontra Kratom: Antara Manfaat dan Risiko
Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, kratom juga menuai kontroversi. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan daun kratom mengandung zat adiktif karena dapat menimbulkan efek kecanduan, euforia, hingga mual dan muntah jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif kratom terhadap kesehatan masyarakat.