Semisal riwayat kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dihapus, maka hal itu bisa memengaruhi pencairan kredit di masa mendatang, yang menyebabkan bank menjadi lebih berhati-hati.
Hal ini bisa berdampak pada pertumbuhan pinjaman yang lebih lambat dan kemungkinan biaya kredit (CoC) yang lebih tinggi karena pinjaman baru lebih berisiko.
Kemudian apabila peraturan itu juga berlaku untuk pinjaman di masa mendatang, yaitu, tidak ada penagihan ganda dari asuransi dan penagihan utang macet, maka hal itu bisa berdampak pada strategi pengelolaan utang bermasalah (NPL).
Maka perbankan akan mengalihkan fokus lebih ke arah restrukturisasi dan penyesuaian premi asuransi.
Walau demikian hal positif dari kebijakan ini ialah dapat mendorong lebih banyak ekspansi ekonomi di segmen UMKM, serta memfasilitasi pemulihan lebih cepat di sektor berpenghasilan menengah ke bawah kedepannya.***