edukasi

Mengenal Peran Soekiman Wirjosandjojo, Sang Pencetus THR Jelang Hari Raya

Senin, 16 Maret 2026 | 11:12 WIB
Soekiman Wirjosandjojo (valid news)

Pada awal penerapannya, tunjangan ini memang hanya diberikan kepada pegawai negeri.

Pemerintah menilai bahwa aparatur negara membutuhkan dukungan tambahan agar dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa terlalu terbebani oleh tekanan ekonomi.

Keputusan tersebut kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Meskipun awalnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, kebijakan THR kemudian memunculkan diskusi di kalangan pekerja sektor swasta.

Banyak buruh dan pekerja industri merasa bahwa mereka juga berhak mendapatkan tunjangan serupa.

Baca Juga: Serunya Pacuan Kuda Ambal Kebumen, Tradisi Meriah Kala Lebaran Tiba

Pada dekade 1950-an, gerakan buruh di Indonesia cukup aktif memperjuangkan hak-hak pekerja.

Salah satu tuntutan yang muncul adalah agar tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.

Tekanan dari berbagai organisasi buruh akhirnya mendorong pemerintah untuk memperluas kebijakan tersebut.

Secara bertahap, konsep THR mulai diadopsi oleh perusahaan-perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi karyawan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa sebuah kebijakan yang awalnya ditujukan untuk aparatur negara dapat berkembang menjadi standar kesejahteraan yang lebih luas bagi para pekerja di berbagai sektor.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR tidak lagi sekadar kebijakan informal atau kebiasaan perusahaan.

Pemerintah kemudian mulai mengatur pelaksanaannya melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.

Besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan masa kerja serta tingkat penghasilan pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini