edukasi

Dalam Memberikan Grasi, Maka Presiden Selaku Kepala Negara Harus Meminta Persetujuan Dari

Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Indonesia sebagai kepala negara untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Namun, dalam menjalankan hak tersebut, tidak berarti Presiden dapat bertindak sewenang-wenang.

Dalam memberikan grasi, Presiden diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.

Salah satu aspek penting dalam pemberian grasi adalah persetujuan yang harus diperoleh Presiden sebelum keputusan grasi itu diterapkan.

Baca Juga: Bangsa Indonesia Telah Memiliki Pancasila Sebagai Pandangan Hidupnya, Hal Ini Berarti Bahwa Bangsa Indonesia

Pertanyaan dan Pilihan Jawaban

"Dalam memberikan grasi, maka Presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari ..."

A. Dewan Perwakilan Rakyat

B. Dewan Pertimbangan Daerah

C. Mahkamah Konstitusi

D. Mahkamah Agung

E. Kejaksaan Agung

Pembahasan

Pemberian grasi oleh Presiden Indonesia diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini