Dalam Memberikan Grasi, Maka Presiden Selaku Kepala Negara Harus Meminta Persetujuan Dari

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

Menurut pasal tersebut, Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi kepada seseorang yang telah dihukum oleh pengadilan.

Namun, ada ketentuan yang mengharuskan Presiden untuk meminta persetujuan dari lembaga lain sebelum grasi itu dapat diberikan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Presiden harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam hal pemberian grasi.

Mahkamah Agung adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memberi persetujuan terkait permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berperan memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi oleh Presiden.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Selalu Dipertahankan Sampai Sekarang, Karena Pancasila Hasil

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keputusan grasi yang diberikan oleh Presiden telah melalui proses pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung bertugas untuk memastikan bahwa grasi yang diberikan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun Presiden membutuhkan persetujuan dari Mahkamah Agung, hak prerogatif Presiden untuk memberikan grasi tetap berlaku.

Dengan demikian, Mahkamah Agung hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan administratif, bukan kewenangan untuk memutuskan secara langsung apakah grasi akan diberikan atau tidak.

Baca Juga: Montesquieu Merupakan Salah Satu Tokoh Yang Menjadi Penggerak Teori Kedaulatan Rakyat. Ia Memperlihatkan Pandangan Wacana Pembagian Kekuasaan Atau

Selain itu, Presiden juga tidak perlu meminta persetujuan dari lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Daerah, Mahkamah Konstitusi, atau Kejaksaan Agung dalam proses pemberian grasi.

Masing-masing lembaga tersebut memiliki peran dan kewenangan yang berbeda, yang tidak terkait langsung dengan proses pemberian grasi oleh Presiden.

Oleh karena itu, jawaban yang benar untuk pertanyaan ini adalah D. Mahkamah Agung, karena lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian grasi oleh Presiden.

Penutup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X